Id:OpenRailwayMap/Tagging in Indonesia

From OpenStreetMap Wiki
Jump to navigation Jump to search

broom

Help (89606) - The Noun Project.svg

Halaman ini merinci cara memberi tag pada infrastruktur kereta api Indonesia seperti rel, sinyal, atau rambu untuk OpenRailwayMap. Banyak aspek aturan pengoperasian kereta api Indonesia seperti persinyalan didasarkan pada aturan Belanda, karena negara ini merupakan koloni Belanda dari abad ke-19 hingga kemerdekaan.

Jalur

Ukuran

Sebagian besar rel kereta api utama di Indonesia menggunakan rel berukuran 1067 mm (gauge=1067). Beberapa konstruksi rel kereta api utama baru di luar Jawa menggunakan rel berukuran standar (gauge=1435). Rel kereta cepat (misalnya Jakarta-Bandung) juga menggunakan rel berukuran standar.

Sistem angkutan cepat terutama menggunakan rel berukuran standar, dengan pengecualian seperti MRT Jakarta dan LRT Palembang yang menggunakan rel berukuran 1067 mm.

Operator

Sebagian besar jalur utama, apa pun ukurannya, dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Indonesia. Pengecualiannya adalah kereta cepat Jakarta-Bandung, yang berada di bawah naungan Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Kereta api perkotaan juga memiliki operator yang berbeda.

Elektrifikasi

Tiga tegangan berbeda digunakan untuk elektrifikasi rel kereta api di Indonesia.

  • 1.500 V DC: Elektrifikasi jalur utama (ukuran 1067 mm), saat ini digunakan pada semua rute KRL Commuter Line di sekitar Jakarta, dan pada jalur kereta Solo-Yogyakarta. Juga digunakan pada MRT Jakarta.
  • 750 V DC: sebagian besar pada sistem rel perkotaan, dan dengan rel ketiga. Digunakan pada LRT Jakarta, LRT Jabodebek, dan LRT Palembang.
  • 25 kV 50 Hz AC: digunakan pada rel kereta api berkecepatan tinggi

Jalur tanpa elektrifikasi ditandai dengan electrified=no. Sebagian besar ruas jalur utama di Indonesia belum dialiri listrik.

Tanda dan sinyal

Arah lalu lintas

Sementara lalu lintas jalan raya adalah lalu lintas kiri, kereta api Indonesia adalah lalu lintas kanan, seperti di Belanda.

Sinyal

Sinyal kereta api standar di Indonesia mengikuti Peraturan Dinas 3 Kereta Api Indonesia (KAI). Sebagian besar persinyalan kereta api Indonesia diambil dari aturan Belanda (lihat OpenRailwayMap/Tagging in Netherlands). Sinyal semafor merupakan bentuk sinyal yang paling umum hingga tahun 1970-an ketika sinyal cahaya mulai tersebar luas.

Sinyal utama (semboyan 5, 6 dan 7)

Sinyal utama yang menunjukkan aspek berhenti

Sinyal utama memiliki tiga aspek: berjalan (hijau), hati-hati (kuning) dan berhenti (merah). Sinyal ini dapat berupa sinyal semafor (satu atau dua lengan) atau sinyal lampu. Sinyal utama dapat berupa sinyal halangan, sinyal antara, sinyal pulang atau sinyal keberangkatan jika disertai plakat (lihat #Markah) atau indikator kecepatan pendekatan/keberangkatan (lihat di bawah).

Sinyal darurat (semboyan 6A)

Sinyal darurat dapat berupa sinyal utama dua hingga empat aspek atau sinyal merah satu aspek, tetapi dengan lampu tambahan putih yang menunjukkan segitiga yang mengarah ke atas atau huruf M, ketika dinyalakan di samping sinyal yang menunjukkan aspek berhenti, memungkinkan kereta api melaju pada garis pandang dengan kecepatan maksimum 30 km/jam. Ini hanya digunakan dengan sinyal lampu.

Sinyal langsir (semboyan 6B dan 7B)

Sinyal langsir di stasiun kereta api Kertapati, Palembang. Sinyal menunjukkan aspek langsir diizinkan.

Ada tiga jenis sinyal langsir

  • sinyal mekanis: membentuk huruf X saat langsir diizinkan atau huruf I dengan lampu merah saat langsir tidak diizinkan
  • sinyal utama elektrik yang dikombinasikan dengan sinyal kerdil yang berisi dua lampu putih di kiri bawah dan kanan atas, dan lampu merah di sudut kanan bawah. Saat shunting diizinkan, dua lampu putih menyala dan sinyal utama mati, dan saat langsir tidak diizinkan, lampu utama menunjukkan aspek apa pun dan lampu merah menyala.
  • sinyal kerdil yang berisi dua lampu putih di kiri bawah dan kanan atas, dan lampu merah di sudut kanan bawah. Saat langsir diizinkan, dua lampu putih menyala dan saat shunting tidak diizinkan, lampu merah menyala.

Sinyal muka (semboyan 9A1 dan 9A2)

Sinyal muka berisi dua lampu, hijau dan kuning dan memperingatkan sinyal blok berikutnya bisa jadi merupakan sinyal berhenti.

Sinyal pendahulu keluar (semboyan 9B1, 9B2 dan 9B3)

Sinyal pendahulu keluar terdiri dari tiga lampu, hijau, kuning, dan putih. Lampu putih menyala saat tidak ada rute yang ditetapkan untuk kereta yang melaju. Lampu hijau memungkinkan kereta melaju karena sinyal keluar menunjukkan aspek aman. Lampu kuning menunjukkan sinyal keluar menunjukkan aspek tiddak aman dan kereta harus bersiap untuk berhenti.

Sinyal pengulang elektrik (semboyan 9C1, 9C2 and 9C3)

Sinyal pengulang elektrik yang menunjukkan aspek kemajuan di stasiun kereta api Cawang, Jakarta

Sinyal pengulang elektrik berisi lampu LED putih, dan berisi tiga aspek, horizontal (berhenti), diagonal kanan (hati-hati) dan vertikal (berjalan). Aspek-aspek tersebut menunjukkan status sinyal berikutnya tempat sinyal pengulang tersambung.

railway:signal:main_repeated=ID railway:signal:main_repeated:form=light railway:signal:main_repeated:states=ID:9C1;ID:9C2;ID:9C3

Sinyal pendahulu keluar mekanis (semboyan 9D)

Sinyal pendahulu keluar mekanis berisi papan putih dengan lingkaran hitam, yang berputar 90 derajat dan menunjukkan status sinyal keluar di depan. Jika papan tegak lurus dengan lintasan, sinyal yang datang menunjukkan aspek bahaya dan jika sinyal sejajar dengan lintasan, sinyal yang datang menunjukkan aspek aman atau hati-hati.

Sinyal pembatas kecepatan tidak tetap (semboyan 9E1 dan 9E2)

Sinyal masuk di stasiun kereta Matraman, Jakarta dengan sinyal pembatas kecepatan tidak tetap

Sinyal pembatas kecepatan tidak tetap adalah papan berlian hitam dengan lampu putih yang membentuk angka yang menunjukkan kecepatan maksimum kereta yang diizinkan untuk melaju melalui sakelar divergen. Sinyal ini digunakan bersama dengan sinyal utama untuk membentuk sinyal masuk ke sakelar terdekat. Kecepatan maksimum adalah angka pada papan dikalikan sepuluh, jadi papan yang bertuliskan 3 berarti kecepatan maksimum melalui jalur belok adalah 30 km/jam. Ketika papan angka menyala, kereta dapat memasuki lintasan divergen tanpa melebihi kecepatan yang ditunjukkan pada rambu, dan ketika papan tidak menyala, kereta dapat melaju melalui sakelar pada kecepatan lintasan dan mengikuti aspek sinyal utama.

Sinyal pembatas kecepatan tetap (semboyan 9F)

Sinyal keluar di stasiun kereta api Walantaka, Banten. Sinyal sebelah kanan berisi lampu pembatas kecepatan tetap di bagian atas yang menunjukkan kecepatan 30 km/jam saat mendekati persimpangan.

Sinyal pembatas kecepatan tetap berupa papan berlian yang menyala dengan lampu putih yang membentuk angka yang menunjukkan kecepatan maksimum kereta yang diizinkan untuk berangkat dan bergabung ke jalur utama di sakelar. Sinyal ini digabungkan dengan sinyal utama untuk membentuk sinyal keluar. Kecepatan maksimum adalah angka pada papan dikalikan sepuluh, jadi papan yang bertuliskan 3 berarti kecepatan maksimum melalui sakelar adalah 30 km/jam.

Penunjuk arah (semboyan 9G)

Penunjuk arah terdiri dari lampu LED putih pada papan berbentuk berlian, atau anak panah putih menyala pada papan persegi panjang hitam. Penunjuk arah menyertai sinyal utama, dan menunjukkan ke mana kereta akan melaju pada sakelar.

Sinyal pindah jalur kiri (semboyan 9H)

Sinyal pindah jalur kiri terdiri dari lampu LED putih yang menandai jalur lurus, lalu miring ke kiri, lalu lurus. Indikator ini menyertai sinyal masuk, dan menunjukkan kereta harus menyeberang ke jalur kiri pada sakelar berikutnya.

Sinyal penunjuk jalur (semboyan 9J)

Sinyal penunjuk jalur terdiri dari lampu LED putih yang membentuk angka yang menunjukkan nomor lintasan yang harus dilalui kereta. Lampu ini menyertai sinyal utama dan menunjukkan nomor jalur yang akan dituju kereta.

Signs

Caution, left track entry signal/block signal (signal 8C)

Left track entry signal/block signal caution sign

This is a round yellow sign placed on the back of an entry signal with a reference code containing the prefix MJ on the left (opposing) track of on a double-track railway. It indicates that trains using the left track may enter the opposing track at a limited speed.

Stop, left opposing track block signal (signal 8D)

This is a round red sign placed on the back of an signal with a reference code containing the prefix J on the left (opposing) track of on a double-track railway. It indicates that trains using the left track must stop at the location of the sign.

Shunting limits (signal 8E)

This sign, a black board with a red X, indicates the limit where shunting operations are allowed

Electric trains must turn off power (signal 8H1)

This sign is placed on a overhead line gantry on railways with overhead electrification to warn drivers to turn off their power as they coast through a segment of overhead line which is not energized. This is similar to Dutch ATB power off sign (uitschakelbord, sign 306)


Electric trains must turn on power (signal 8H2)

This sign is placed on a overhead line gantry on railways with overhead electrification to tell drivers to turn on their power after coasting through a segment of overhead line which is not energized. This is analogous to Dutch ATB power on sign (inschakelbord, sign 307).

Lower pantograph (signal 8J1)

Lower pantograph sign

This sign is placed on the right side of the tracks or on a overhead line gantry on railways with overhead electrification to indicate a section break, where trains must coast through the section break with their pantograph lowered. This is analogous to Dutch ATB lower pantograph sign (stroomafnemers neer, sign 309).

Raise pantograph (sign 8J1)

Raise pantograph sign

This sign is placed on the right side of the tracks or on a overhead line gantry on railways with overhead electrification to indicate the end of a section break where trains must raise their pantographs again. This is analogous to Dutch ATB raise pantograph sign (stroomafnemers op, sign 310).

Whistle post (8K)

This is black board with the text "S.35" in white written on it, which means that the train driver must sound their horn or whistle.

Markers

Approach signal indicator (signals 10A)

This sign is used together with a main signal to turn it to an entry signal. Exit approach signals (signals 9B1, 9B2 and 9B3, see above) will carry this marker signs.

For an entry signal with this marker:

Block signal sign (10B)

Block signal at Cikini railway station, Jakarta

This sign is used together with a main signal to turn it to an block signal or an exit signal at the end of an interlocking segment.

railway:signal:main:function=block railway:signal:main:function=exit

Intermediate block signal sign (10C)

This sign is used together with a main signal to turn it to an intermediate block signal.

railway:signal:main:function=intermediate